Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, mengatakan perusahaan digital yang terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik atau PSE dengan lingkup privat masih bisa diblokir oleh Kominfo.
Menkominfo: PSE yang sudah terdaftar masih bisa diblokir
Hal itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika pada Rabu (8/3/2022) dalam konferensi pers di Jakarta terkait pemblokiran 15 PSE untuk perjudian online.
Baca juga:
– Daftar 15 game judi online yang diblokir oleh Kominfo, penjelasan lengkapnya
– Menteri Komunikasi dan Informatika mengklaim telah memblokir platform dan halaman Kominfo yang dinormalisasi
– Ditanya tentang perjudian online yang seharusnya terdaftar dan tidak terkunci dengan PSE, cominfo: Ini adalah permainan kartu
– Kominfo meminta maaf setelah memblokir Steam untuk game epik
Johnny G Plate menegaskan, meski PSE swasta sudah terdaftar, masih ada atau akan ada kegiatan yang melanggar dan tidak mematuhi aturan dan undang-undang serta akan diambil tindakan administratif.
Mulai dari yang paling ringan berupa peringatan hingga yang paling ketat berupa pemblokiran akses, ujar Menkominfo.
Terkait pendaftaran, Johnny G Plate menegaskan, ada beberapa tingkatan sanksi yang harus dilakukan Kominfo sebelum layanan digital diblokir.
Lebih lanjut dia mengatakan, 15 PSE judi online yang diblokir pada Selasa kemarin telah dinilai
dan diverifikasi oleh Kominfo. Hasilnya mengungkapkan potensi perjudian.
Namun, kata dia, jika tidak ditemukan potensi pelanggaran di PSE, maka tidak akan diblokir.
Didukung oleh GliaStudio
“Kalau belum ditemukan ya tidak boleh dilepas,” tambah Johnny G Plate.
Demikian pernyataan Johnny G Plate selaku Menteri Komunikasi dan Informatika yang menegaskan bahwa perusahaan yang terdaftar di PSE swasta masih bisa diblokir oleh teknologi komunikasi dan informasi.
Baca Juga :